A. Pengertian
tembawang
Menurut Sundawati (1993) tembawang sering
diklasifikasikan sebagai kebun hutan karena penampakannya seperti hutan dari
suatu jarak tertentu dan terdiri dari beberapa pohon-pohon besar.
Jong (1993) mengatakan tembawang sering diklasifikasikan
sebagai sistem agroforestry atau taman hutan. Namun istilah tersebut dalam
kegiatannya tidak sesuai dengan kenyataan tembawang yang lebih tepat dikatakan sebagai
hutan terurus, tembawang sangat menarik perhatian karena merupakan hutan yang
tumbuh sepenuhnya dengan jumlah keanekaragaman yang cukup banyak. Sebuah hutan
dianggap hutan apabila berisikan pohon-pohon yang secara kontinyu dipelihara
dan yang sedang maupun yang akan dipanen yang memberikan hasil yang beguna.
Meurut Sundawati (1993) Sistem Tembawang di Kalimantan
Barat, suatu bentuk kebun hutan yang berasal dari sistem perladangan berpindah,
sehingga merupakan suatu bagian dari tradisi, kebudayaan dan kebiasaan
masyarakat Dayak.
B. Pembentukan
Tembawang
Tembawang dapat berbeda satu dengan lainnya. Bisa berasal
dari hutan yang ditanam atau dapat juga berasas dari hutan yang dipelihara
sebagai hutan alam. Jong (1993) sebenarnya tembawang lebih sering terbentuk
karena ditanami. Pembentukan tembawang dilakukan setelah para petani melakukan
perladangan berpindah di suatu tempat. Para petani akan berpindah ke lokasi
lain yang tanahnya subur. Pada lokasi yang ditinggalkan mereka menanam pohon
buah-buahan yang akan menjadi kebun yang disebut tembawang, umumnya pada saat
pembukaan ladang, tidak semua tumbuhan atau pepohonan yang ada di hutan
ditebang, pohon besar atau pohon ekonomis dibiarkan tetap tumbuh.
Tembawang dapat dimulai dengan membersihkan lingkungan
disekitar pohon yang berguna di dalam hutan alami, asalkan tidak ada orang lain
yang mengklaim daerah tersebut. Pohon yang dimaksud biasanya berupa pandan
duri, tengkawang, durian, atau segala pohon buah-buahan lainnya seperti pohon
karet, dan tanaman kehidupan lainya yang ditanam dan dilindungi untuk
menyatakan bahwa daerah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain.
C. Pengelolaan Tembawang
Kawasan ini adalah bekas lahan yang
telah di tinggalkan selama puluhan tahun ditandai dengan banyak tanaman keras
dan juga beberapa bekas perabot rumah tangga. Tembawang dapat diklasifikasikan
beberapa jenis yaitu:
1.
Tembawang
rumah/kampokng,terdapat dirumah.
2.
Tembawang dango,
terdapat disekitar pondok ladang 2-5 tahun yang lalu.
3.
Tembawang dukoh,
terdapat disekitar pondok semi permanen yang pernah didiami antara 5-10 tahun.
4.
Tembawang bagant,
terdapat dirimba, sempat didiami selama 3 minggu sampai sebulan kegiatan
berburu.
D. Kepemilikan Tembawang
Jong (1993) menyatakan bahwa umumya tembawang dimiliki
secara pribadi apabila tembawang tersebut ditanam diladang atau bawas. Apabila dibentuk
di dalam hutan alami seluruh tembawang dimiliki oleh orang yang membuatnya.
Kebanyakan satu kepemilikan diwariskan secara turun-temurun oleh keturunan pemilik semula.
Jika hak milik atas tembawang sudah ditetapkan dengan
baik dan dimiliki oleh satu keluarga, maka keluarga lain dilarang memiliki
tembawang tersebut bagi ladang mereka. Menurut Sundawati (1993) masyarakat selalu
mengklasifikasikan tembawang berdasarkan asal kepemilikan tanah. Tembawang
waris adalah tembawang yang diwariskan dari leluhur satu keluarga. Tembawang
ini akan dimiliki oleh beberapa keluarga. Tembawang milik adalah tembawang
pribadi yang dibuat oleh kepala keluarga ketika masih muda dan selanjutnya
tembawang ini akan menjadi tembawang waris pula.