Rabu, 04 Juni 2014

Hutan Tembawang


A. Pengertian tembawang
Menurut Sundawati (1993) tembawang sering diklasifikasikan sebagai kebun hutan karena penampakannya seperti hutan dari suatu jarak tertentu dan terdiri dari beberapa pohon-pohon besar.
Jong (1993) mengatakan tembawang sering diklasifikasikan sebagai sistem agroforestry atau taman hutan. Namun istilah tersebut dalam kegiatannya tidak sesuai dengan kenyataan tembawang yang lebih tepat dikatakan sebagai hutan terurus, tembawang sangat menarik perhatian karena merupakan hutan yang tumbuh sepenuhnya dengan jumlah keanekaragaman yang cukup banyak. Sebuah hutan dianggap hutan apabila berisikan pohon-pohon yang secara kontinyu dipelihara dan yang sedang maupun yang akan dipanen yang memberikan hasil yang beguna.
Meurut Sundawati (1993) Sistem Tembawang di Kalimantan Barat, suatu bentuk kebun hutan yang berasal dari sistem perladangan berpindah, sehingga merupakan suatu bagian dari tradisi, kebudayaan dan kebiasaan masyarakat Dayak.
B. Pembentukan Tembawang
Tembawang dapat berbeda satu dengan lainnya. Bisa berasal dari hutan yang ditanam atau dapat juga berasas dari hutan yang dipelihara sebagai hutan alam. Jong (1993) sebenarnya tembawang lebih sering terbentuk karena ditanami. Pembentukan tembawang dilakukan setelah para petani melakukan perladangan berpindah di suatu tempat. Para petani akan berpindah ke lokasi lain yang tanahnya subur. Pada lokasi yang ditinggalkan mereka menanam pohon buah-buahan yang akan menjadi kebun yang disebut tembawang, umumnya pada saat pembukaan ladang, tidak semua tumbuhan atau pepohonan yang ada di hutan ditebang, pohon besar atau pohon ekonomis dibiarkan tetap tumbuh.
Tembawang dapat dimulai dengan membersihkan lingkungan disekitar pohon yang berguna di dalam hutan alami, asalkan tidak ada orang lain yang mengklaim daerah tersebut. Pohon yang dimaksud biasanya berupa pandan duri, tengkawang, durian, atau segala pohon buah-buahan lainnya seperti pohon karet, dan tanaman kehidupan lainya yang ditanam dan dilindungi untuk menyatakan bahwa daerah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain.
C. Pengelolaan Tembawang
Kawasan ini adalah bekas lahan yang telah di tinggalkan selama puluhan tahun ditandai dengan banyak tanaman keras dan juga beberapa bekas perabot rumah tangga. Tembawang dapat diklasifikasikan beberapa jenis yaitu:
1.    Tembawang rumah/kampokng,terdapat dirumah.
2.    Tembawang dango, terdapat disekitar pondok ladang 2-5 tahun yang lalu.
3.    Tembawang dukoh, terdapat disekitar pondok semi permanen yang pernah didiami antara 5-10 tahun.
4.    Tembawang bagant, terdapat dirimba, sempat didiami selama 3 minggu sampai sebulan kegiatan berburu.



D. Kepemilikan Tembawang
Jong (1993) menyatakan bahwa umumya tembawang dimiliki secara pribadi apabila tembawang tersebut ditanam diladang atau bawas. Apabila dibentuk di dalam hutan alami seluruh tembawang dimiliki oleh orang yang membuatnya. Kebanyakan satu kepemilikan diwariskan secara turun-temurun oleh keturunan  pemilik semula.

Jika hak milik atas tembawang sudah ditetapkan dengan baik dan dimiliki oleh satu keluarga, maka keluarga lain dilarang memiliki tembawang tersebut bagi ladang mereka. Menurut Sundawati (1993) masyarakat selalu mengklasifikasikan tembawang berdasarkan asal kepemilikan tanah. Tembawang waris adalah tembawang yang diwariskan dari leluhur satu keluarga. Tembawang ini akan dimiliki oleh beberapa keluarga. Tembawang milik adalah tembawang pribadi yang dibuat oleh kepala keluarga ketika masih muda dan selanjutnya tembawang ini akan menjadi tembawang waris pula.